Beranda | Artikel
Menyerahkan Zakat, Wajib Memberi Tahu Itu Zakat?
Minggu, 26 Juli 2015

Menyerahkan Zakat, Wajib Memberi Tahu Itu Zakat?

Apakah ketika menyerahkan zakat, muzakki harus memberi tahu bahwa itu harta zakat? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ketika seorang muzakki menyerahkan zakatnya, di sana ada 2 yang menampung zakatnya,

Pertama, panitia penerima zakat, seperti Lazis atau semacamnya.

Jika penerima zakat adalah panitia, sangat dianjurkan untuk diberi tahukan bahwa itu harta zakat. Bahkan bisa jadi harus diberi tahukan. Agar panitia bisa menyalurkan zakat itu kepada sasaran yang benar, yaitu 8 golongan yang disebutkan dalam firman Allah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Kedua, mustahiq zakat secara langsung. Muzakki menyerahkannya kepada orang yang yang dia yakini berhak menerima zakat, seperti orang fakir atau miskin.

Jika penerima zakat adalah orang yang memang berhak menerimanya (mustahiq), maka tidak disyaratkan harus diberi tahu bahwa itu uang zakat. Bahkan tidak perlu diberi tahu. Karena bisa jadi ini membuat penerima merasa tersinggung, karena dia dianggap miskin.

Diantara dalil bahwa dalam menyerahkan zakat tidak harus memberi tahu penerima adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kasus zakat yang pernah dilakuka oleh seorang muzakki yang soleh,

قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى غَنِيٍّ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ، فَقَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، وَعَلَى غَنِيٍّ، وَعَلَى سَارِقٍ، ….

Ada orang yang mengatakan, ”Malam ini aku akan membayar zakat.’ Dia keluar rumah dengan membawa harta zakatnya. Kemudian dia berikan kepada wanita pelacur (karena tidak tahu). Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan wanita pelacur. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur.’

‘Saya akan bayar zakat lagi.’ Ternyata malam itu dia memberikan zakatnya kepada orang kaya. Pagi harinya, masyarakat membicarakannya, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada orang kaya. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan orang kaya.’

‘Saya akan zakat lagi.’ Malam itu, dia serahkan zakatnya kepada pencuri. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada pencuri. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur, orang kaya, dan pencuri…” (HR. Bukhari 1421 dan Muslim 1022).

Dalam hadis ini, orang tersebut tidak memberi tahu bahwa yang dia serahkan itu adalah harta zakat. Sehingga sekalipun ada orang kaya yang menerimanya, si kaya ini tidak menolaknya. Padahal dia bukan termasuk orang yang berhak menerima zakat.

Semacam ini pula yang difatwakan oleh Syaikh Ubaid al-Jabiri.

Beliau ditanya,

Apakah dipersyaratkan ketika membayar zakat -kepada orang yang berhak- harus menyampaikan bahwa ini adalah harta zakat? Terkadang ada orang miskin yang menolak karena tahu kalo itu zakat.

Jawaban Syaikh Ubaid,

لا تُبلِّغه، دعْهُ في غفلته، مادام أنه محتاج يعني فقيرًا أو مسكينًا أو غارمًا، أو ابن سبيل؛ من الأصناف الثمانية، فأعطه ما تقدر عليه دون إبلاغه بذلك، إلا إن ألحَّ عليك، فقل له: نعم هذا زكاة، لكن إذا سكت فاسكت أنت ودعه في غفلته

Jangan beritahu kepadanya! Biarkan ia tidak menyadarinya, selama dia termasuk orang yang butuh, yaitu fakir, miskin atau orang yang terbelit utang atau ibnu sabil, yang tergolong delapan kelompok (yang berhak menerima zakat).

Silahkan berikan apa yang anda mampu berikan, tanpa menyampaikan kepadanya bahwa itu zakat). Kecuali jika ia terus menanyakan maka jawablah “Ya, ini adalah zakat”.

Namun andaikata dia diam, sebaiknya anda diam dan biarkan ia tidak menyadarinya.

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11759

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25237-wajib-memberi-tahu-bahwa-itu-zakat.html